Selasa, 18 Desember 2018

Uraian deskripsi kanon 274




KEWAJIBAN KHUSUS KLERUS (DIOSESAN)
BERDASARKAN KHK 1983 KANON 273


1. Pengantar
Dalam gereja katolik terdapat istilah kaum tertahbis. Kaum tertahbis adalah seorang umat Allah yang dipanggil dan menerima sakramen tahbisan. Adapun yang termasuk dalam kaum tertahbis tersebut adalah uskup, imam, dan diakon. Secara yuridis, mereka memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing. Peper ini, akan membahas salah satu kewajiban khusus dari seorang imam secara eksplisit oleh imam diosesan.
Imam diosesan adalah seorang imam yang mengikatkan hidup ke dalam gereja lokal dioses (keuskupan), di mana uskup adalah gembala utama. Imam diosesan adalah imam yang terlibat dalm kehidupan sehari-hari umat. Ia hidup dekat dengan umat dan dalam segala hal membantu uskup diosesan dalam menata rumah tangga keluarga Allah.[1]  Oleh sebab itu, imam diosesan tidak bisa lepas dari uskup di mana imam tersebut berkarya. Uskup diosesan adalah pemimpin imam diosesan.[2]

2. Kewajiban Khusus Imam Diosesan Berdasarkan KHK 1983 Kanon 273
Dalam kanon 273, tahun 1983 dituliskan bahwa, “para klerikus terikat kewajiban khusus untuk menyatakan hormat dan ketaatan kepada paus dan ordinaris masing-masing”. Kanon ini hendak menyatakan bahwa seorang klerikus haruslah menaruh hormat dan ketaatan penuh kepada paus dan ordinarisnya. Kanon ini juga menyatakan bahwa klerikus (secara khusus imam diosesan) yang dengan sakramen tahbisan yang diterimanya, mengikatkan diri pada keuskupan tertentu dan bersikap hormat dan kataatan mutlak pada paus dan uskup tempat seorang imam tersebut diinkardinasikan. Landasan dasar yang menjadikan seorang imam diosesan wajib hormat dan taat pada paus dan uskup tempat dia berkarya adalah rahmat tahbisan yang diterimanya dari uskupdiosesan tempat dia berkarya.
Saat menerima sakramen tahbisan, seorang imam harus berjanji untuk taat kepada uskup diosesan tempat dia berkarya. Melalui sakramen tahbisan, imam dan uskup menjadi satu kesatuan presbiterium (para imam dalam satu kesukupan). Imam diosesan adalah rekan kerja uskup di keuskupan. Uskup dan imam diosesan bersama-sama membangun keuskupan ke arah yang lebih baik. Karena menjadi rekan kerja uskup, imam harus taat dan patuh terhadap nasehat ataupun perintah uskup diosesan.
Dalam dokumen gereja dikatakan bahwa para imam hendaknya memandang kepenuhan sakramen imamat yang ada pada seorang uskup, dan menghormati kewibawaan Kristus Gembala Tertinggi yang ada dalam dirinya.[3] Diharapkan juga supaya para imam berpaut pada uskup mereka dengan cinta dan kasih yang tulus serta menunjukkan sikap patuh dan taat.[4] Ketaatan seorang imam kepada uskup bukanlah sebatas ketaatan kepada seorang pemimpin melainkan sikap taat yang diresapi oleh semangat sebagai rekan kerja melayani keuskupan. Sikap taat kepada uskup diosesan merupakan partisipasi aktif para imam atas dasar sakramen tahbisan dan perutusan kanonik yang diterimanya.

3. Penutup
Rasa hormat dan ketaatan kepada paus dan ordinaris masing-masing menjadi hal yang sangat penting bagi setiap imam diosesan, sebab seorang imam tidak akan bisa menjalankan segala karya pastoralnya tanpa berhubungan dengan uskup. Dalam ketaatan memang tidaklah selalu mudah terlebih apabila seorang uskup menempatkan atau memberi keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan hati. Oleh karena itu Taat kepada paus dan uskup yang menjadi penerus para murid dan wakil kristus menjadi sangat penting dalam pewartaan kabar gembira, terlebih-lebih di zaman modern ini.



[1] Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta, Imam di Ambang Batas (Yogyakarta: Kanisius, 2009), hlm. 67.

[2] Simon Petrus L. Tjahjadi, Mission Break Through (Jakarta: Obor, 2014), hlm. 7.
[3] Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta, Imam di Ambang Batas (Yogyakarta: Kanisius, 2009), hlm. 68.

[4] Konsili Vatikan II, “Lumen Gentium”(LG), dalam Dokumen Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana (Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI – Obor, 1993), no. 28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rangkuman atas Insani dan Ilahi Yesus serta Kematian dan Kebangkitan Yesus Kesatuan antara ilahi dan insani dalam diri Yesus...

KEWAJIBAN KHUSUS KLERUS (DIOSESAN) BERDASARKAN KHK 1983 KANON 273 1