KEWAJIBAN
KHUSUS KLERUS (DIOSESAN)
BERDASARKAN
KHK 1983 KANON 273
1. Pengantar
Dalam
gereja katolik terdapat istilah kaum tertahbis. Kaum tertahbis adalah seorang
umat Allah yang dipanggil dan menerima sakramen tahbisan. Adapun yang termasuk
dalam kaum tertahbis tersebut adalah uskup, imam, dan diakon. Secara yuridis,
mereka memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing. Peper ini, akan membahas salah
satu kewajiban khusus dari seorang imam secara eksplisit oleh imam diosesan.
Imam
diosesan adalah seorang imam yang mengikatkan hidup ke dalam gereja lokal dioses
(keuskupan), di mana uskup adalah gembala utama. Imam diosesan adalah imam yang
terlibat dalm kehidupan sehari-hari umat. Ia hidup dekat dengan umat dan dalam
segala hal membantu uskup diosesan dalam menata rumah tangga keluarga Allah.[1] Oleh sebab itu, imam diosesan tidak bisa lepas
dari uskup di mana imam tersebut berkarya. Uskup diosesan adalah pemimpin imam
diosesan.[2]
2. Kewajiban Khusus Imam Diosesan
Berdasarkan KHK 1983 Kanon 273
Dalam
kanon 273, tahun 1983 dituliskan bahwa, “para klerikus terikat kewajiban khusus
untuk menyatakan hormat dan ketaatan kepada paus dan ordinaris masing-masing”. Kanon
ini hendak menyatakan bahwa seorang klerikus haruslah menaruh hormat dan
ketaatan penuh kepada paus dan ordinarisnya. Kanon ini juga menyatakan bahwa
klerikus (secara khusus imam diosesan) yang dengan sakramen tahbisan yang
diterimanya, mengikatkan diri pada keuskupan tertentu dan bersikap hormat dan
kataatan mutlak pada paus dan uskup tempat seorang imam tersebut
diinkardinasikan. Landasan dasar yang menjadikan seorang imam diosesan wajib
hormat dan taat pada paus dan uskup tempat dia berkarya adalah rahmat tahbisan yang
diterimanya dari uskupdiosesan tempat dia berkarya.
Saat
menerima sakramen tahbisan, seorang imam harus berjanji untuk taat kepada uskup
diosesan tempat dia berkarya. Melalui sakramen tahbisan, imam dan uskup menjadi
satu kesatuan presbiterium (para imam dalam satu kesukupan). Imam diosesan
adalah rekan kerja uskup di keuskupan. Uskup dan imam diosesan bersama-sama
membangun keuskupan ke arah yang lebih baik. Karena menjadi rekan kerja uskup,
imam harus taat dan patuh terhadap nasehat ataupun perintah uskup diosesan.
Dalam
dokumen gereja dikatakan bahwa para imam hendaknya memandang kepenuhan sakramen
imamat yang ada pada seorang uskup, dan menghormati kewibawaan Kristus Gembala
Tertinggi yang ada dalam dirinya.[3]
Diharapkan juga supaya para imam berpaut pada uskup mereka dengan cinta dan
kasih yang tulus serta menunjukkan sikap patuh dan taat.[4]
Ketaatan seorang imam kepada uskup bukanlah sebatas ketaatan kepada seorang
pemimpin melainkan sikap taat yang diresapi oleh semangat sebagai rekan kerja
melayani keuskupan. Sikap taat kepada uskup diosesan merupakan partisipasi
aktif para imam atas dasar sakramen tahbisan dan perutusan kanonik yang
diterimanya.
3. Penutup
Rasa
hormat dan ketaatan kepada paus dan ordinaris masing-masing menjadi hal yang
sangat penting bagi setiap imam diosesan, sebab seorang imam tidak akan bisa
menjalankan segala karya pastoralnya tanpa berhubungan dengan uskup. Dalam
ketaatan memang tidaklah selalu mudah terlebih apabila seorang uskup menempatkan
atau memberi keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan hati. Oleh karena itu
Taat kepada paus dan uskup yang menjadi penerus para murid dan wakil kristus
menjadi sangat penting dalam pewartaan kabar gembira, terlebih-lebih di zaman
modern ini.
[1] Dominikus Gusti Bagus
Kusumawanta, Imam di Ambang Batas
(Yogyakarta: Kanisius, 2009), hlm. 67.
[3] Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta,
Imam di Ambang Batas (Yogyakarta:
Kanisius, 2009), hlm. 68.
[4] Konsili Vatikan II, “Lumen
Gentium”(LG), dalam Dokumen Konsili
Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana (Jakarta: Dokumentasi dan
Penerangan KWI – Obor, 1993), no. 28.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar